MY FAVORITE IDOL
Kamis, 10 November 2011
Negara sebagai suatu identitas adalah sesuatu yang abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara(dikutip dari salmonfry.wordpress.com)
sifat negara yaitu memaksa, memonopoli, dan mencakup semua
unsur negara meliputi
a. konstitutif
- wilayah
- penduduk
- pemerintah
- kedaulatan
b. deklaratif
- adanya tujuan negara
- adanya UUD
- adanya pegakuan dari negara lain
- masuknya negara dalam PBB
Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut.
Dalam bernegara pasti tidak kan pernah luput dari permasalahan antar negara dan warga negaranya salah satu contoh aalah penyampaian aspirasi warga negara untu megkritik dan memberi masukkan kepada negara supaya lebih maju terkadang diacuhkan dan lebih parahnya lagi saat rakyat sudah berkorban dengan melaksanakan demo panas panas an pemkot tidak mau mendengar aspirasi mereka dan jadilah anarkisme dimana mana sebaiknya pemerintah lebih menghargai penpat atau aspirasi rakyat dan mengajukannya atau memprtimbangkannya jangan pilih kasih
Hukum tentang warga negara diatur dalam pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda (tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah sebagai berikut:
1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku
sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka
harus disertai pengakuan dari ayahnya.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah ibunya. kedudukan warga negara memang sangat menentukan
status warga negara di suatu negara contohnya di indonesia tidak boleh ada yang
memiliki dwi kewarganegaraan atau disebut bipatride
(dikutip dari isramrasal.wordpress.com)
fungsi negara adalah
1. melaksanakan ketertiban
2. melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. menegakkan keadilan
4. menjaga keamanan dari serangan serangan luar
hubungn negara dan warga negara
a. emosional = mempunyai nasionalisme yang tinggi
b. formal = mematuhi peraturan UUD 45 beserta menjalankan hak dan kewajibannya
c. fungsional = peranan fungsi dan individu
hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD45 dari pasal 27 sampai 30
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar